style="position:absolute; top: 0px; right: 0px;" />

mempercantik latar

Minggu, 02 Maret 2014

FONOLOGI BAHASA INDONESIA KEKERABATAN DAN KEKELUARGAAN BAHASA INDONESIA

FONOLOGI BAHASA INDONESIA
KEKERABATAN DAN KEKELUARGAAN BAHASA INDONESIA
PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FKIP UIR
SUSIANA
2A/136210394


KEKERABATAN DAN KEKELUARGAAN BAHASA INDONESIA

Hubungan kekerabatan atau kekeluargaan merupakan hubungan antara tiap entitas yang memiliki asal-usul silsilah yang sama, baik melalui keturunan biologis, sosial, maupun budaya. Dalam antropologi, sistem kekerabatan termasuk keturunan dan pernikahan, sementara dalam biologi istilah ini termasuk keturunan dan perkawinan. Hubungan kekerabatan manusia melalui pernikahan umum disebut sebagai "hubungan dekat" ketimbang "keturunan" (juga disebut "konsanguitas"), meskipun kedua hal itu bisa tumpang tindih dalam pernikahan di antara orang-orang yang satu moyang. Hubungan kekeluargaan sebagaimana genealogi budaya dapat ditarik kembali pada Tuhan hewan yang berada dalam daerah atau fenomena alam (seperti pada kisah penciptaan).

Hubungan kekerabatan adalah salah satu prinsip mendasar untuk mengelompokkan tiap orang ke dalam kelompok sosial, peran, kategori, dan silsilah. Hubungan keluarga dapat dihadirkan secara nyata (ibu, saudara, kakek) atau secara abstrak menurut tingkatan kekerabatan. Sebuah hubungan dapat memiliki syarat relatif (missal: ayah adalah seseorang yang memiliki anak), atau mewakili secara absolut (missal: perbedaan status antara seorang ibu dengan wanita tanpa anak). Tingkatan kekerabatan tidak identik dengan pewarisan maupun suksesi legal. Banyak kode etik yang menganggap bahwa ikatan kekerabatan menciptakan kewajiban di antara orang-orang terkait yang lebih kuat daripada di antara orang asing, seperti bakti anak.
Dalam masyarakat Indonesia dikenal beberapa sistem kekerabatan atau sistem susunan keluarga, yaitu : unilateral (patrilineal dan matrilineal); dan double unilateral.
Susunan keluarga dalam bentuk bilateral adalah yang paling banyak diterapkan oleh suku-suku bangsa di Indonesia dibandingkan yang lainnya. Berikut ini susunan keluarga tersebut:

1.        Unilateral, yaitu suatu susunan keluarga yang menarik garis keturunan dari satu garis keturunan saja. Ada dua macam susunan keluarga yang seperti ini, yaitu:

1.        Patrilineal
Susunan keluarga patrilineal, yaitu susunan keluarga yang menarik garis
keturunan hanya dari pihak ayah atau pihak laki- laki. Dalam sistem ini anak-anak yang dilahirkan masuk dalam keluarga pihak ayah. Laki-laki mendapat penghargaan dan kedudukan yang lebih tinggi dari wanita. Yang mendapat hak waris adalah anggota kerabat laki-laki dan terutama anak laki-laki. Istri menetap di pihak laki- laki. Masyarakat yang menganut susunan keluarga seperti ini adalah suku Batak, Nias, Ambon, Bali, Sumba, dan lain- lain.

2.        Matrilineal
Matrilineal, yaitu susunan keluarga yang hanya menarik garis keturunan dari pihak ibu (wanita). Anak-anak termasuk anggota kekerabatan ibu. Suami menetap dipihak kerabat istri. Kaum wanita memperoleh penghargaan dan kedudukan yang lebih tinggi daripada kaum laki-laki. Hak waris diturunkan kepada anggota kerabat wanita. Masyarakat yang menganut sistem matrilineal ini adalah suku bangsa Minangkabau (Sumatra Barat).

3.        Bilateral
Susunan keluarga bilateral atau disebut juga parental adalah susunan keluarga yang menarik garis keturunan dari kedua belah pihak, yaitu pihak ayah dan ibu. Anakanak yang lahir menjadi hak ayah dan ibu. Mereka dalam kerabat ayah maupun kerabat ibu. Dalam suasana keluarga bilateral ini, tidak ada perbedaan penghargaan dan kedudukan antara laki-laki dan wanita. Anak-anak mempunyai hak waris dari ibu dan ayahnya. Masyarakat yang menganut susunan keluarga seperti ini adalah masyarkat
Sunda, Jawa, Kalimantan, dan Sumatera Selatan.

1.        Double unilateral
Double Unilateral, yaitu susunan keluarga yang menarik garis keturunan dari
keduanya macam susunan kekerabatan sepihak (unilateral). Dengan kata lain, system patrilineal dan matrilineal kedua digunakan pihak ayah dan juga termasuk kekerabatan ibu. Dalam hal-hal tertentu pihak ayah yang berkuasa, namun dalam hal- hal lain pihak ibu yang memegang peranan. Suku Kooi di Sumba menganut sistem ini.






Top of Form
Bottom of Form


Tidak ada komentar:

Posting Komentar